Wednesday, May 13, 2020

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK EKONOMI PEMILIK HAK TERKAIT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Permasalahan
Dalam pelaksanaan undang-undang hak cipta sebelumnya yaitu UU No. 19 Tahun 2002 menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain hasil ekonomi atau pendapatan yang dapat diraih para pencipta lagu atau musik dan pemilik hak terkait di Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain. Padahal banyak pihak mengakui potensi Indonesia sangat besar untuk mengembangkan produk berbasis hak cipta, khususnya di bidang lagu atau music.
Saat ini perkembangan seni lagu atau musik di Indonesia sangat pesat seiring dengan perkembangan media elektronik. Grup musik Indonesia yang didominasi kaum muda atau remaja dengan lagu atau musik yang dibawakannya ternyata tidak hanya diminati di dalam negeri, melainkan juga di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Dengan perkembangan ini seharusnya memberikan pendapatan yang tinggi bagi para pencipta lagu atau musik serta pemilik hak terkait yang memiliki hak ekonomi dalam bentuk royalti atas setiap pemutaran atau pementasan ciptaan lagu atau musik beserta produk hak terkaitnya.
Berkurangnya pendapatan pencipta atau pemilik hak terkait diakibatkan maraknya pelanggaran hak cipta seperti pembajakan. Indonesia, sampai dewasa ini masih termasuk negara yang pelanggaran HKI, termasuk hak cipta, sangat tinggi.
Permasalahan lainnya yaitu terdapat celah hukum dan ketentuan yang belum diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002. Sebagai contoh, ketentuan mengenai penggunaan lagu atau musik untuk nada sambung pribadi (RBT). Dengan berkembangnya teknologi dan zaman seharusnya undang-undang hak cipta bisa lebih mengakomodasi dan memahami hal tersebut, tetapi kenyataannya masalah seperti LMK dan RBT belum terdapat pengaturannya dengan jelas.
Sebagai suatu solusi atas permasalahan dalam praktek pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2002 tersebut, UU Hak Cipta telah memberikan pelindungan terhadap pemilik hak terkait. Oleh karena itu bagaimana UU Hak Cipta memberikan pelindungan hukum terhadap hak ekonomi pemilik hak terkait.


Pembahasan
Hak cipta merupakan salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak cipta mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia telah memberikan pelindungan terhadap karya bangsa Indonesia yang dilindungi oleh hak cipta melalui pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai hak cipta. Pada 16 September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang merupakan penggantian dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Penggantian UU No. 19 Tahun 2002 dengan UU Hak Cipta merupakan upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pemilik hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap hak cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
UU Hak Cipta harus menjadi koreksi terhadap kelemahan sistem hukum pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. UU Hak Cipta harus menjadi hukum yang pro-keadilan, yaitu hukum yang memberikan keadilan. Apabila dibandingkan dengan pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2002, UU Hak Cipta telah memberikan pelindungan hak yang lebih lengkap kepada pemilik hak terkait.
UU Hak Cipta telah memberikan pengaturan atas hak ekonomi pemilik hak terkait. Pertama, bagi pelaku pertunjukan. UU Hak Cipta mengatur pelaku pertunjukan memiliki hak moral dan hak ekonomi. Kedua, produser fonogram atau produser rekaman. Berdasarkan UU Hak Cipta, produser fonogram memiliki hak ekonomi. Berikutnya, lembaga penyiaran, lembaga penyiaran mempunyai hak untuk memberi izin atau melarang dilakukan tindakan tertentu misalnya penyiaran ulang siarannya, fiksasi siaran, reproduksi siaran, menyampaikan kepada publik siaran televisi penyiar jika siaran ulang itu ditujukan kepada publik yang dipungut bayaran untuk menyaksikan. Hak ini kemudian dituangkan dalam UU Hak Cipta menjadi hak ekonomi lembaga penyiaran. Berdasarkan penjelasan, UU Hak Cipta memberikan pengaturan hak pemilik terkait yang lebih lengkap dibandingkan UU No. 19 Tahun 2002.
Pelindungan lain yang diberikan UU Hak Cipta kepada pemilik hak terkait, yaitu pertama, pengaturan mengenai pencatatan produk hak terkait. Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Pelindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi. Keuntungan yang diperoleh dari pencatatan hak cipta atau hak terkait dimaksudkan untuk membantu membuktikan kepemilikan karena seringkali muncul kesulitan untuk membuktikan kepemilikan di pengadilan. Kemampuan untuk membuktikan kepemilikan secara meyakinkan sangat menentukan dalam kasus hak cipta di Indonesia.
Kedua, UU Hak Cipta mengatur pengguna hak terkait yang memanfaatkan hak terkait harus membayar royalti kepada pemilik hak terkait melalui LMK (Pasal 87 ayat (2) UU Hak Cipta). Pengguna hak terkait harus membuat perjanjian dengan LMK yang berisi kewajiban untuk membayar royalti atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan.  Secara regulasi, UU No. 19 Tahun 2002 tidak mengatur mengenai LMK. Dalam hal ini, UU Hak Cipta berusaha menjadi hukum yang progresif dengan mengkoreksi UU No. 19 Tahun 2002.
Ketiga, UU Hak Cipta mengatur secara khusus LMK Hak Cipta di bidang lagu atau musik. LMK tersebut memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial. Dalam melakukan penghimpunan royalti dari pengguna LMK wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
Keempat, UU Hak Cipta memberikan ancaman pidana pelanggaran terhadap hak ekonomi pemilik hak terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 116 hingga Pasal 118 UU Hak Cipta. Pidana yang diancamkan berupa pidana denda dan pidana penjara. Secara psikologis diterapkannya penerapan kedua bentuk pidana ini adalah untuk memberikan rasa takut yang luar biasa bagi masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak terkait.


Kesimpulan
UU Hak Cipta merupakan upaya dari negara untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pemilik hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Yang merupakan pemilik hak terkait adalah pelaku pertunjukan, produser rekaman atau produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Pelaku pertunjukan memiliki hak moral dan hak ekonomi.
UU Hak Cipta harus menjadi hukum yang pro-keadilan, yaitu hukum yang memberikan keadilan. Apabila dibandingkan dengan pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2002, UU Hak Cipta telah memberikan pelindungan hak yang lebih lengkap kepada pemilik hak terkait.
UU Hak Cipta telah memberikan pengaturan atas hak ekonomi pemilik hak terkait. Pertama, bagi pelaku pertunjukan. Kedua, produser fonogram atau produser rekaman. Berikutnya, lembaga penyiaran. UU Hak Cipta memberikan pengaturan hak pemilik terkait yang lebih lengkap dibandingkan UU No. 19 Tahun 2002.
Pelindungan lain yang diberikan UU Hak Cipta kepada pemilik hak terkait, yaitu pertama, pengaturan mengenai pencatatan produk hak terkait. Kedua, UU Hak Cipta mengatur pengguna hak terkait yang memanfaatkan hak terkait harus membayar royalti kepada pemilik hak terkait melalui LMK. Ketiga, UU Hak Cipta mengatur secara khusus LMK Hak Cipta di bidang lagu atau musik. Keempat, UU Hak Cipta memberikan ancaman pidana pelanggaran terhadap hak ekonomi pemilik hak terkait.
Dari analisa di atas menunjukkan UU Hak Cipta telah memberikan berbagai pengaturan sebagai bentuk pelindungan terhadap hak ekonomi yang dimiliki oleh pemilik hak terkait. Pengaturan yang komprehensif ini bertujuan untuk menjadikan UU Hak Cipta sebagai hukum yang progresif yang mengantarkan kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan bahagia bagi pemilik hak terkait melalui pemenuhan hak ekonomi pemilik hak terkait.

Saran
Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan UU Hak Cipta maka pelindungan yang telah diberikan dalam UU Hak Cipta harus diikuti dengan penegakan hukum secara konsisten oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta demi kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dan masyarakat Indonesia pada umumnya.



Sumber: Jurnal Monika Suhayati

Tuesday, April 14, 2020

AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG DISITA PIHAK KETIGA



Permasalahan
Wanprestasi antara PT. First Indo America Leasing sebagai Penggugat dan PT.Dharma Budhi Lestari sebagai Turut Tergugat dengan Kantor Pelayanan Pratama sebagai Turut Tergugat. PT.Dharma Budhi Lestari digugat atas dasar telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat dengan objek jaminan yang disita pihak Turut Tergugat. Turut Tergugat melakukan pembelaan dengan dalih telah melakukan penyitaan sesuai dengan UU Perpajakan. Namun hakim memutusakan bahwa Tergugat telah wanprestasi dan menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia kepada Pengugat.

Pembahasan
Perusahaan Pembiayaan konsumen sebagai salah satu bentuk usaha dari lembaga pembiayaan pada dasarnya tidak menekankan pada aspek jaminan (collateral), karena dalam pembiayaan konsumen barang yang dibeli dijadikan sebagai jaminan dengan pengikatanya secara fidusia. Namun, karena pembiayaan konsumen merupakan lembaga bisnis, maka dalam kegiatannya tidak terlepas dari unsur resiko.
Perjanjian pembiayaan konsumen dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak yang memuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban dari perusahaan pembiayaan konsumen sebagai pihak penyedia dana (fund lender), dan konsumen sebagai pihak pengguna dana (fund user). Hubungan antara pihak kreditur dengan debitur adalah hubungan kontraktual dalam hal ini kontrak perjanjian pembiayaan konsumen. Apabila debitur tersebut tidak tepat waktu dalam melaksanakan kewajibannya maka debitur tersebut wanprestasi.
Sesuai dengan ketentuan perjanjian pembiayaan konsumen dan perjanjian jual beli yang telah dilaksanakan, pihak konsumen membayar harga barang kepada perusahaan pembiayaan konsumen secara angsuran sampai lunas. Sebelum pembayaran lunas, semua dokumen kepemilikan atas barang dikuasai oleh perusahaan pembiayaan konsumen sebagai jaminan secara fidusia. Apabila Konsumen melakukan wanprestasi dalam arti tidak mampu atau lalai dalam membayar angsuran yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan pembiayaan konsumen dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia untuk menjualnya guna mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
Perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan dan masalah yang menyertainya, seperti yang terjadi antara PT. First Indo American Leasing (Penggugat) dengan PT. Dharma Budhi Lestari (Tergugat I) dan melibatkan pihak ketiga yaitu Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Selatan (Turut Tergugat), antara Penggugat dengan Turut Tergugat keduanya mempunyai hak didahulukan (preferen) terhadap kreditur lainnya.
Pada awalnya Penggugat melakukan perjanjian pembiayaan dengan Tergugat untuk membeli sebuah mobil Toyota Altis dengan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor C0002-001-201100086 tertanggal 26 Maret 2011. Namun terjadi wanprestasi oleh Tergugat, yaitu macetnya pembayaran kredit pada angsuran ke-14 dari 48 angsuran. Terjadi kejanggalan dalam sengketa tersebut, karena penyelesaian tinggkat pertama di Pengadilan Negeri Bekasi Hakim menolak gugatan dari Penggugat dengan dalih Penggugat tidak memiliki legal standing dan yang membuat menarik kasus ini karena obyek perjanjian disita pihak ketiga dalam hal ini Turut Tergugat karena Tergugat menunggak pembayaran pajak kepada Turut Tergugat. Dalam Putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Tahun 2014 memutuskan mengabulkan permohonan Banding dahulu Penggugat dan menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam pokok perkara Putusan Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, membatalkan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : C0002-001-201100086 tanggal 26 Maret 2011 antara Pengugat dengan Tergugat dan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pengugat sebesar Rp.111.267.000,- (seratus sebelas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) serta menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan Mobil Toyota Altis kepada Pengugat. Selanjutnya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, memutuskan menolak pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding dengan menimbang Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tidak salah menerapkan hukum.
Perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia antara PT. First Indo America Leasing (Kreditur) dengan PT. Dharma Budhi Lestari (Debitur) telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UUJF yang mengharuskan perjanjian jaminan fidusia harus dalam bentuk tertulis dalam akta notaris dan Pasal 11 UUJF mengenai benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Kreditur sebagai penerima fidusia mendaftarkan benda jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak dari kreditur. Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01631.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 4 April 2013 merupakan bukti yang diajukan kreditur bahwa pembebanan dan pendaftaran fidusia telah sesuai dengan UUJF.
Tujuan dari perjanjian jaminan fidusia yang dibuat kreditur dengan debitur yaitu bagi kreditur untuk menjamin pelunasan atas piutang debitur jika melakukan wanprestasi, sedangkan bagi debitur untuk tetap dapat menguasai serta menikmati manfaat dari benda jaminan fidusia karena yang diserahkan hanya hak kepemilikan secara kepercayaan saja. Tujuan dibuatnya perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam UUJF dan telah sesuai dengan kriteria sebab atau causa yang tidak dilarang karena tujuannya tidak bertentangan dengan undang-undang, tujuannya tidak bertentangan dengan kesusialaan, dan juga tujuannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yang dibuat oleh kreditur dengan debitur telah sesuai dengan syarat perjanjian mengenai suatu sebab yang halal.
Berdasarkan uraian di atas, maka terkait perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yang dibuat oleh kreditur dan debitur telah sesuai dengan UUJF. Pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia merupakan hal yang penting dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap kreditur dan kepastian hukum terhadap hak kebendaan dari objek jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi serta bagi pihak debitur, pendaftaran akan melindunginya dari tindakan sewenang-wenang kreditur saat akan mengeksekusi benda jaminan tersebut. Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuat, yaitu hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak.
Sehingga hakim memutuskan PT. Dharma Budhi Lestari melakukan wanprestasi dan menghukum Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Selatan untuk mengembalikan mobil Toyota Altis yang telah disita.

Kesimpulan
pembebanan jaminan fidusia antara PT. Dharma Budhi Lestari dengan PT. First Indo America Leasing telah sesuai dengan UUJF, akibat hukumnya adalah penyitaan benda jaminan fidusia oleh pihak ketiga tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Jaminan Fiduisa memiliki sifat droit de suite artinya jaminan fidusia mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda berada. Jadi penyitaan objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia.

Saran
Sampai saat ini pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dalam prakteknya sangat diminati oleh para konsumen, didasarkan pada alasan-alasan bahwa proses atau prosedur permohonan untuk mendapatkan pembiayaan sangat mudah serta tidak diperlukan adanya jaminan barang-barang lain selain barang yang bersangkutan , sehingga perlunya untuk membuat suatu pengaturan yang secara khusus mengatur hal tersebut secara terpadu dengan membuat Undang-Undang tersendiri tentang Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia. Karena belum optimalnya implementasi jaminan fidusia, diharapkan kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan pengadilan yang ada sebagai bahan masukan bagi perkembangan pembentukan peraturan atau regulasi baru untuk mengoptimalkan implementasi jaminan fidusia, sehingga lebih menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.


sumber : jurnal.uns.ac.id


Sunday, March 22, 2020


SEJARAH HUKUM PERDATA DAGANG di INDONESIA

Permasalahan
Hukum Perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (NederlandschIndie).
Mengenai keadaan Hukum Perdata  di Indonesia dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna, penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu : Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia dan Faktor Hostia Yuridis. Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pembahasan:
Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahan-perubahan yang mendasar didalam tata hukum colonial. Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboek  dan WVK = Wetboek Van Koophandel. Dimana KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD sebagai terjemahan dari WVK (Wetboek van Koophandel). KUHPerdata berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Dengan demikian sepanjang belum ada peraturan yang baru, maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku. Hal ini termasuk keberadaan Hukum Perdata. KUH Perdata pada awalnya atau sebelum Indonesia merdeka, dinyatakan berlaku bagi orang Belanda, tapi kenyataannya sampai sekarang masyarakat Indonesia tetap menggunakan KUH Perdata sebagai salah satu hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat, sedangkan ada beberapa pasal dalam KUH perdata (BW) yang sudah tidak sesuai lagi dalam masyarakat.
Bagaimana kondisi atau keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini ? Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman ( Pluranisme ). Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum PerdataRomawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum  di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

Kesimpulan dan Saran:
Sejarah Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti perkembangan hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung. Indonesia sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda; Belanda,maka kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Meskipun pada awalnya diberlakukan bagi orang Belanda, namun setelah Indonesia merdeka ternyata masyarakat Indonesia tetap mempergunakannya dan ada beberapa pasal KUHPerdata saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.  

Oleh karena itu perlu diadakannya revisi. Pentingnya merevisi BW karena banyak substansi dalam KUHPerdata sudah dianulir oleh undang-undang lain. Dan juga, Negara Belanda saja sebagai Negara yang mengenalkan BW ke Indonesia sudah berulangkali merevisi BW. Sementara itu, Indonesia belum pernah sekalipun merevisi meskipun sudah banyak pasal di BW yang tidak digunakan lagi. Dan sudah saatnya produk hukum belanda ditiadakan, agar Indonesia merdeka seutuhnya.




Saturday, January 25, 2020

TIME SERIES

Tahun
X
Volume Penjualan = Y
(Juta Unit)
XY
X2
2004
-6
4
-24
36
2005
-5
4
-20
25
2006
-4
4,5
-18
16
2007
-3
5
-15
9
2008
-2
6
-12
4
2009
-1
7
-7
1
2010
0
9
0
0
2011
1
12
12
1
2012
2
13
26
4
2013
3
13
39
9
2014
4
14
56
16
2015
5
14,5
72,5
25
2016
6
15,5
93
36
X= 0
Y = 121,5
XY = 202,5
X2 = 182



n= 13

Tahun dasar = 2010

a =  Y / n                                                     b = XY /  X
 = 121,5/ 13                                                      = 202,5 / 182
 = 9,35                                                              = 1,11

Jadi persamaan TLS adalah Y= 9,35+1,11X

Peramalan --> perkirakan volume penjualan tahun 2017

Untuk tahun 2017, X = 7

Maka Y= 9,35+(1,11 x 7) = 9,35+7,77 = 17,12 Juta Unit


Saturday, January 4, 2020

Angka Indeks


Angka Indeks digunakan untuk mengukur perubahan atau perbandingan variabel ekonomi/sosial. Misalnya untuk mengukur perubahan tingkat produktivitas, penggangguran, gaji/upah dan harga.



Indeks Harga (IP)








Pn : harga komoditas pada tahun tertentu
P0 : harga komoditas pada tahun dasar

Contoh:
tabel berikut ini berisi data mengenai harga dan jumlah tiga macam barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat pada tahun 2018 dan tahun 2019. Perkembangan ketiga barang tersebut dapat dilihat pada table berikut ini:

Barang
Harga (P)
2018
2019
 Susu
800
840
Gula
2.000
2.400
Garam
1.400
1.560
Total
4.200
4.800

Indeks harga IP tahun 2019 dengan tahun dasar tahun 2018 adalah

IP =  P2019 /  P2018     x  100 = 4.800/ 4.200= 114,29


 Indeks harga barang tahun 2019 dengan tahun dasar tahun 2018 adalah114,29. Angka indeks ini memberikan informasi bahwa selama periode tahun 2018-2019 harga barang-barang mengalami kenaikkan sebesar (114,29-100)% = 14,29%

 Indeks Kuantitas (IQ)








Qn : banyak (kuantitas) komoditas pada tahun tertentu

Q0 : banyak (kuantitas) komoditas pada tahun dasar

Contoh:
tabel berikut ini berisi data mengenai jumlah tiga macam barang konsumsi pada tahun 2018 dan tahun 2019.

Barang
Banyaknya (Q)
(Unit)
2018
2019
 Susu
15
26
Gula
23
36
Garam
10
18
Total
48
80

Indeks kuantitas (IQ) tahun 2019 dengan tahun dasar tahun 2018 adalah



IQ2019 = Q2019   x 100 = 80     x 100 = 166,67
                  ----------                ----   
               Q2018                  48

Indeks harga barang tahun 2019 dengan tahun dasar tahun 2018 adalah166,67. Angka indeks ini memberikan informasi bahwa selama periode tahun 2018-2019 harga barang-barang mengalami kenaikkan sebesar (166,67-100)% = 66,67%

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

RANGKUMAN MATERI BAB 1 Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen: proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-us...