Sunday, March 22, 2020


SEJARAH HUKUM PERDATA DAGANG di INDONESIA

Permasalahan
Hukum Perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (NederlandschIndie).
Mengenai keadaan Hukum Perdata  di Indonesia dapat kita katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna, penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu : Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia dan Faktor Hostia Yuridis. Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Pembahasan:
Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahan-perubahan yang mendasar didalam tata hukum colonial. Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboek  dan WVK = Wetboek Van Koophandel. Dimana KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD sebagai terjemahan dari WVK (Wetboek van Koophandel). KUHPerdata berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Dengan demikian sepanjang belum ada peraturan yang baru, maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku. Hal ini termasuk keberadaan Hukum Perdata. KUH Perdata pada awalnya atau sebelum Indonesia merdeka, dinyatakan berlaku bagi orang Belanda, tapi kenyataannya sampai sekarang masyarakat Indonesia tetap menggunakan KUH Perdata sebagai salah satu hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat, sedangkan ada beberapa pasal dalam KUH perdata (BW) yang sudah tidak sesuai lagi dalam masyarakat.
Bagaimana kondisi atau keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini ? Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman ( Pluranisme ). Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum PerdataRomawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum  di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

Kesimpulan dan Saran:
Sejarah Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti perkembangan hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung. Indonesia sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda; Belanda,maka kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Meskipun pada awalnya diberlakukan bagi orang Belanda, namun setelah Indonesia merdeka ternyata masyarakat Indonesia tetap mempergunakannya dan ada beberapa pasal KUHPerdata saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.  

Oleh karena itu perlu diadakannya revisi. Pentingnya merevisi BW karena banyak substansi dalam KUHPerdata sudah dianulir oleh undang-undang lain. Dan juga, Negara Belanda saja sebagai Negara yang mengenalkan BW ke Indonesia sudah berulangkali merevisi BW. Sementara itu, Indonesia belum pernah sekalipun merevisi meskipun sudah banyak pasal di BW yang tidak digunakan lagi. Dan sudah saatnya produk hukum belanda ditiadakan, agar Indonesia merdeka seutuhnya.




No comments:

Post a Comment

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

RANGKUMAN MATERI BAB 1 Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen: proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-us...