SEJARAH HUKUM PERDATA DAGANG di
INDONESIA
Permasalahan
Hukum Perdata
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sejarah membuktikan bahwa
Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(NederlandschIndie).
Mengenai keadaan
Hukum Perdata di Indonesia dapat kita
katakan masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna, penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu : Faktor Ethnis disebabkan keaneka
ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia dan Faktor Hostia Yuridis. Untuk memahami
keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik
pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pembahasan:
Berlakunya hukum
perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik
liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahan-perubahan yang
mendasar didalam tata hukum colonial. Pada waktu Belanda menguasai Indonesia
pemerintahan Hindai Belanda memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di
Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel. Dimana KUH
Perdata yang merupakan terjemahan dari BW (Burgerlijk Wetboek) dan
KUHD sebagai terjemahan dari WVK (Wetboek van Koophandel). KUHPerdata
berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku
menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang
ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Dengan
demikian sepanjang belum ada peraturan yang baru, maka segala jenis dan bentuk
hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan
tetap berlaku. Hal ini termasuk keberadaan Hukum Perdata. KUH Perdata pada
awalnya atau sebelum Indonesia merdeka, dinyatakan berlaku bagi orang Belanda,
tapi kenyataannya sampai sekarang masyarakat Indonesia tetap menggunakan KUH
Perdata sebagai salah satu hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu
dalam masyarakat, sedangkan ada beberapa pasal dalam KUH perdata (BW) yang
sudah tidak sesuai lagi dalam masyarakat.
Bagaimana kondisi
atau keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini ? Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman ( Pluranisme
). Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia,
tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa,
terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum PerdataRomawi, disamping adanya
Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi
pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana
mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan terlihat
jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman
hukum.
Kesimpulan dan
Saran:
Sejarah
Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah
perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti perkembangan
hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di
negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung. Indonesia
sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda; Belanda,maka
kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang
terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Meskipun pada awalnya diberlakukan
bagi orang Belanda, namun setelah Indonesia merdeka ternyata masyarakat
Indonesia tetap mempergunakannya dan ada beberapa pasal KUHPerdata saat ini
tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.
Oleh karena itu
perlu diadakannya revisi. Pentingnya merevisi BW karena banyak substansi dalam
KUHPerdata sudah dianulir oleh undang-undang lain. Dan juga, Negara Belanda
saja sebagai Negara yang mengenalkan BW ke Indonesia sudah berulangkali
merevisi BW. Sementara itu, Indonesia belum pernah sekalipun merevisi meskipun
sudah banyak pasal di BW yang tidak digunakan lagi. Dan sudah saatnya produk
hukum belanda ditiadakan, agar Indonesia merdeka seutuhnya.
No comments:
Post a Comment