Permasalahan
Wanprestasi antara PT. First Indo America Leasing sebagai
Penggugat dan PT.Dharma Budhi Lestari sebagai Turut Tergugat dengan Kantor
Pelayanan Pratama sebagai Turut Tergugat. PT.Dharma Budhi Lestari digugat atas
dasar telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen yang
dibuat antara Penggugat dan Tergugat dengan objek jaminan yang disita pihak
Turut Tergugat. Turut Tergugat melakukan pembelaan dengan dalih telah melakukan
penyitaan sesuai dengan UU Perpajakan. Namun hakim memutusakan bahwa Tergugat
telah wanprestasi dan menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan objek
jaminan fidusia kepada Pengugat.
Pembahasan
Perusahaan Pembiayaan konsumen sebagai salah satu bentuk
usaha dari lembaga pembiayaan pada dasarnya tidak menekankan pada aspek jaminan
(collateral), karena dalam pembiayaan konsumen barang yang dibeli dijadikan
sebagai jaminan dengan pengikatanya secara fidusia. Namun, karena pembiayaan
konsumen merupakan lembaga bisnis, maka dalam kegiatannya tidak terlepas dari
unsur resiko.
Perjanjian pembiayaan konsumen dibuat berdasarkan asas
kebebasan berkontrak para pihak yang memuat rumusan kehendak berupa hak dan
kewajiban dari perusahaan pembiayaan konsumen sebagai pihak penyedia dana (fund
lender), dan konsumen sebagai pihak pengguna dana (fund user). Hubungan antara
pihak kreditur dengan debitur adalah hubungan kontraktual dalam hal ini kontrak
perjanjian pembiayaan konsumen. Apabila debitur tersebut tidak tepat waktu
dalam melaksanakan kewajibannya maka debitur tersebut wanprestasi.
Sesuai dengan ketentuan perjanjian pembiayaan konsumen dan
perjanjian jual beli yang telah dilaksanakan, pihak konsumen membayar harga
barang kepada perusahaan pembiayaan konsumen secara angsuran sampai lunas.
Sebelum pembayaran lunas, semua dokumen kepemilikan atas barang dikuasai oleh
perusahaan pembiayaan konsumen sebagai jaminan secara fidusia. Apabila Konsumen
melakukan wanprestasi dalam arti tidak mampu atau lalai dalam membayar angsuran
yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan pembiayaan konsumen dapat melakukan
eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia untuk menjualnya
guna mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
Perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai
hambatan dan masalah yang menyertainya, seperti yang terjadi antara PT. First
Indo American Leasing (Penggugat) dengan PT. Dharma Budhi Lestari (Tergugat I)
dan melibatkan pihak ketiga yaitu Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Selatan
(Turut Tergugat), antara Penggugat dengan Turut Tergugat keduanya mempunyai hak
didahulukan (preferen) terhadap kreditur lainnya.
Pada awalnya Penggugat melakukan perjanjian pembiayaan dengan
Tergugat untuk membeli sebuah mobil Toyota Altis dengan perjanjian pembiayaan
konsumen Nomor C0002-001-201100086 tertanggal 26 Maret 2011. Namun terjadi
wanprestasi oleh Tergugat, yaitu macetnya pembayaran kredit pada angsuran ke-14
dari 48 angsuran. Terjadi kejanggalan dalam sengketa tersebut, karena
penyelesaian tinggkat pertama di Pengadilan Negeri Bekasi Hakim menolak gugatan
dari Penggugat dengan dalih Penggugat tidak memiliki legal standing dan yang
membuat menarik kasus ini karena obyek perjanjian disita pihak ketiga dalam hal
ini Turut Tergugat karena Tergugat menunggak pembayaran pajak kepada Turut
Tergugat. Dalam Putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Tahun
2014 memutuskan mengabulkan permohonan Banding dahulu Penggugat dan menyatakan
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam pokok perkara Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan
Tergugat telah melakukan wanprestasi, membatalkan perjanjian pembiayaan
konsumen Nomor : C0002-001-201100086 tanggal 26 Maret 2011 antara Pengugat
dengan Tergugat dan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada
Pengugat sebesar Rp.111.267.000,- (seratus sebelas juta dua ratus enam puluh
tujuh ribu rupiah) serta menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan Mobil
Toyota Altis kepada Pengugat. Selanjutnya pada tingkat Kasasi di Mahkamah
Agung, memutuskan menolak pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding
dengan menimbang Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan
Negeri Bekasi tidak salah menerapkan hukum.
Perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia antara
PT. First Indo America Leasing (Kreditur) dengan PT. Dharma Budhi Lestari
(Debitur) telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UUJF yang mengharuskan perjanjian
jaminan fidusia harus dalam bentuk tertulis dalam akta notaris dan Pasal 11
UUJF mengenai benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Kreditur sebagai penerima fidusia mendaftarkan benda jaminan fidusia ke Kantor
Pendaftaran Fidusia, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak dari kreditur.
Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01631.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 4 April
2013 merupakan bukti yang diajukan kreditur bahwa pembebanan dan pendaftaran
fidusia telah sesuai dengan UUJF.
Tujuan dari perjanjian jaminan fidusia yang dibuat kreditur
dengan debitur yaitu bagi kreditur untuk menjamin pelunasan atas piutang
debitur jika melakukan wanprestasi, sedangkan bagi debitur untuk tetap dapat
menguasai serta menikmati manfaat dari benda jaminan fidusia karena yang
diserahkan hanya hak kepemilikan secara kepercayaan saja. Tujuan dibuatnya
perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia tersebut sudah sesuai
dengan ketentuan dalam UUJF dan telah sesuai dengan kriteria sebab atau causa
yang tidak dilarang karena tujuannya tidak bertentangan dengan undang-undang,
tujuannya tidak bertentangan dengan kesusialaan, dan juga tujuannya tidak
bertentangan dengan ketertiban umum. Perjanjian pembiayaan konsumen dengan
jaminan fidusia yang dibuat oleh kreditur dengan debitur telah sesuai dengan
syarat perjanjian mengenai suatu sebab yang halal.
Berdasarkan uraian di atas, maka terkait perjanjian
pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yang dibuat oleh kreditur dan
debitur telah sesuai dengan UUJF. Pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia
merupakan hal yang penting dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan
fidusia, sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap kreditur dan kepastian
hukum terhadap hak kebendaan dari objek jaminan fidusia apabila debitur
wanprestasi serta bagi pihak debitur, pendaftaran akan melindunginya dari
tindakan sewenang-wenang kreditur saat akan mengeksekusi benda jaminan
tersebut. Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang
membuat, yaitu hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak.
Sehingga hakim memutuskan PT. Dharma Budhi Lestari melakukan
wanprestasi dan menghukum Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Selatan untuk
mengembalikan mobil Toyota Altis yang telah disita.
Kesimpulan
pembebanan jaminan fidusia antara PT. Dharma Budhi Lestari
dengan PT. First Indo America Leasing telah sesuai dengan UUJF, akibat hukumnya
adalah penyitaan benda jaminan fidusia oleh pihak ketiga tidak sah dan
bertentangan dengan hukum. Jaminan Fiduisa memiliki sifat droit de suite
artinya jaminan fidusia mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia
dalam tangan siapapun benda berada. Jadi penyitaan objek jaminan fidusia oleh
pihak ketiga tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan
fidusia.
Saran
Sampai saat ini pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia
dalam prakteknya sangat diminati oleh para konsumen, didasarkan pada
alasan-alasan bahwa proses atau prosedur permohonan untuk mendapatkan
pembiayaan sangat mudah serta tidak diperlukan adanya jaminan barang-barang
lain selain barang yang bersangkutan , sehingga perlunya untuk membuat suatu
pengaturan yang secara khusus mengatur hal tersebut secara terpadu dengan
membuat Undang-Undang tersendiri tentang Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan
Fidusia. Karena belum optimalnya implementasi jaminan fidusia, diharapkan
kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan
pengadilan yang ada sebagai bahan masukan bagi perkembangan pembentukan
peraturan atau regulasi baru untuk mengoptimalkan implementasi jaminan fidusia,
sehingga lebih menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
sumber : jurnal.uns.ac.id