Tuesday, April 14, 2020

AKIBAT HUKUM DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG DISITA PIHAK KETIGA



Permasalahan
Wanprestasi antara PT. First Indo America Leasing sebagai Penggugat dan PT.Dharma Budhi Lestari sebagai Turut Tergugat dengan Kantor Pelayanan Pratama sebagai Turut Tergugat. PT.Dharma Budhi Lestari digugat atas dasar telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat dengan objek jaminan yang disita pihak Turut Tergugat. Turut Tergugat melakukan pembelaan dengan dalih telah melakukan penyitaan sesuai dengan UU Perpajakan. Namun hakim memutusakan bahwa Tergugat telah wanprestasi dan menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia kepada Pengugat.

Pembahasan
Perusahaan Pembiayaan konsumen sebagai salah satu bentuk usaha dari lembaga pembiayaan pada dasarnya tidak menekankan pada aspek jaminan (collateral), karena dalam pembiayaan konsumen barang yang dibeli dijadikan sebagai jaminan dengan pengikatanya secara fidusia. Namun, karena pembiayaan konsumen merupakan lembaga bisnis, maka dalam kegiatannya tidak terlepas dari unsur resiko.
Perjanjian pembiayaan konsumen dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak yang memuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban dari perusahaan pembiayaan konsumen sebagai pihak penyedia dana (fund lender), dan konsumen sebagai pihak pengguna dana (fund user). Hubungan antara pihak kreditur dengan debitur adalah hubungan kontraktual dalam hal ini kontrak perjanjian pembiayaan konsumen. Apabila debitur tersebut tidak tepat waktu dalam melaksanakan kewajibannya maka debitur tersebut wanprestasi.
Sesuai dengan ketentuan perjanjian pembiayaan konsumen dan perjanjian jual beli yang telah dilaksanakan, pihak konsumen membayar harga barang kepada perusahaan pembiayaan konsumen secara angsuran sampai lunas. Sebelum pembayaran lunas, semua dokumen kepemilikan atas barang dikuasai oleh perusahaan pembiayaan konsumen sebagai jaminan secara fidusia. Apabila Konsumen melakukan wanprestasi dalam arti tidak mampu atau lalai dalam membayar angsuran yang menjadi kewajibannya, maka perusahaan pembiayaan konsumen dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia untuk menjualnya guna mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
Perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan dan masalah yang menyertainya, seperti yang terjadi antara PT. First Indo American Leasing (Penggugat) dengan PT. Dharma Budhi Lestari (Tergugat I) dan melibatkan pihak ketiga yaitu Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Selatan (Turut Tergugat), antara Penggugat dengan Turut Tergugat keduanya mempunyai hak didahulukan (preferen) terhadap kreditur lainnya.
Pada awalnya Penggugat melakukan perjanjian pembiayaan dengan Tergugat untuk membeli sebuah mobil Toyota Altis dengan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor C0002-001-201100086 tertanggal 26 Maret 2011. Namun terjadi wanprestasi oleh Tergugat, yaitu macetnya pembayaran kredit pada angsuran ke-14 dari 48 angsuran. Terjadi kejanggalan dalam sengketa tersebut, karena penyelesaian tinggkat pertama di Pengadilan Negeri Bekasi Hakim menolak gugatan dari Penggugat dengan dalih Penggugat tidak memiliki legal standing dan yang membuat menarik kasus ini karena obyek perjanjian disita pihak ketiga dalam hal ini Turut Tergugat karena Tergugat menunggak pembayaran pajak kepada Turut Tergugat. Dalam Putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Tahun 2014 memutuskan mengabulkan permohonan Banding dahulu Penggugat dan menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam pokok perkara Putusan Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, membatalkan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor : C0002-001-201100086 tanggal 26 Maret 2011 antara Pengugat dengan Tergugat dan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pengugat sebesar Rp.111.267.000,- (seratus sebelas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) serta menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan Mobil Toyota Altis kepada Pengugat. Selanjutnya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, memutuskan menolak pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding dengan menimbang Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tidak salah menerapkan hukum.
Perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia antara PT. First Indo America Leasing (Kreditur) dengan PT. Dharma Budhi Lestari (Debitur) telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UUJF yang mengharuskan perjanjian jaminan fidusia harus dalam bentuk tertulis dalam akta notaris dan Pasal 11 UUJF mengenai benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Kreditur sebagai penerima fidusia mendaftarkan benda jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak dari kreditur. Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01631.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 4 April 2013 merupakan bukti yang diajukan kreditur bahwa pembebanan dan pendaftaran fidusia telah sesuai dengan UUJF.
Tujuan dari perjanjian jaminan fidusia yang dibuat kreditur dengan debitur yaitu bagi kreditur untuk menjamin pelunasan atas piutang debitur jika melakukan wanprestasi, sedangkan bagi debitur untuk tetap dapat menguasai serta menikmati manfaat dari benda jaminan fidusia karena yang diserahkan hanya hak kepemilikan secara kepercayaan saja. Tujuan dibuatnya perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam UUJF dan telah sesuai dengan kriteria sebab atau causa yang tidak dilarang karena tujuannya tidak bertentangan dengan undang-undang, tujuannya tidak bertentangan dengan kesusialaan, dan juga tujuannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yang dibuat oleh kreditur dengan debitur telah sesuai dengan syarat perjanjian mengenai suatu sebab yang halal.
Berdasarkan uraian di atas, maka terkait perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yang dibuat oleh kreditur dan debitur telah sesuai dengan UUJF. Pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia merupakan hal yang penting dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap kreditur dan kepastian hukum terhadap hak kebendaan dari objek jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi serta bagi pihak debitur, pendaftaran akan melindunginya dari tindakan sewenang-wenang kreditur saat akan mengeksekusi benda jaminan tersebut. Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuat, yaitu hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak.
Sehingga hakim memutuskan PT. Dharma Budhi Lestari melakukan wanprestasi dan menghukum Kantor Pelayanan Pratama Bekasi Selatan untuk mengembalikan mobil Toyota Altis yang telah disita.

Kesimpulan
pembebanan jaminan fidusia antara PT. Dharma Budhi Lestari dengan PT. First Indo America Leasing telah sesuai dengan UUJF, akibat hukumnya adalah penyitaan benda jaminan fidusia oleh pihak ketiga tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Jaminan Fiduisa memiliki sifat droit de suite artinya jaminan fidusia mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda berada. Jadi penyitaan objek jaminan fidusia oleh pihak ketiga tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia.

Saran
Sampai saat ini pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dalam prakteknya sangat diminati oleh para konsumen, didasarkan pada alasan-alasan bahwa proses atau prosedur permohonan untuk mendapatkan pembiayaan sangat mudah serta tidak diperlukan adanya jaminan barang-barang lain selain barang yang bersangkutan , sehingga perlunya untuk membuat suatu pengaturan yang secara khusus mengatur hal tersebut secara terpadu dengan membuat Undang-Undang tersendiri tentang Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia. Karena belum optimalnya implementasi jaminan fidusia, diharapkan kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan pengadilan yang ada sebagai bahan masukan bagi perkembangan pembentukan peraturan atau regulasi baru untuk mengoptimalkan implementasi jaminan fidusia, sehingga lebih menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.


sumber : jurnal.uns.ac.id


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

RANGKUMAN MATERI BAB 1 Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen: proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-us...