Saturday, July 4, 2020

PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN MELALUI ARBITRASE SECARA ELEKTRONIK (ARBITRASE ON LINE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA


Permasalahan
Peranan perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan, meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan pemerataan pembangunan berikut hasil-hasilnya serta memelihara kemantapan stabilitas nasional. Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna merealisasikan pertumbuhan ekonomi secara signifikan di sektor perdagangan, khususnya di era globalisasi adalah melalui proses penerapan antara sistem  perdagangan dengan teknologi informasi.
Saat ini pengembangan dan penerapan teknologi informasi di sektor ekonomi telah berkembang dengan cepat. Pengembangan dan penerapan teknologi informasi yang demikian cepat mengakibatkan semakin mudahnya arus informasi yang dapat diperoleh masyarakat.
Transaksi perdagangan dengan memanfaatkan sarana internet telah mengubah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional menjadi sistem perdagangan yang lebih modern, yaitu sistem perdagangan secara virtual dan dikenal dengan istilah Electronic Commerce. Transaksi perdagangan melalui internet sangat menguntungkan banyak pihak, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati, tidak saja bagi produsen tetapi juga konsumen. Secara umum, Electronic Commerce telah memberi manfaat tersendiri baik bagi konsumen maupun bagi produsen. Bagi konsumen Electronic Commerce mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkan, sedangkan bagi produsen, Electronic Commerce telah mempermudah proses pemasaran suatu produk.
Meskipun penggunaan internet dalam transaksi perdagangan menjanjikan berbagai kemudahan, namun hal ini tidak berarti Electronic Commerce merupakan suatu sistem yang terbebas dari masalah, misalnya adanya tindakan wanprestasi dari pelaku usaha terhadap konsumennya dalam suatu transaksi jual beli melalui internet, dalam hal ini konsumen telah melakukan pembayaran melalui fasilitas internet banking kepada pelaku usaha, namun pelaku usaha tidak mengirimkan barang yang telah dibeli konsumen atau pelaku usaha keliru dalam mengirimkan barang tersebut, sehingga hal ini merugikan konsumen.
Apabila permasalahan tidak segera memperoleh penyelesaian yang memadai, Salah satu upaya yang dapat di tempuh dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut yaitu dengan mempergunakan  mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif yang efektif, efisien, disertai biaya murah. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif ini antara lain melalui cara arbitrase.

Pembahasan
Berkembangnya dunia perdagangan di Indonesia menyebabkan timbulnya sengketa - sengketa dalam dunia perdagangan tersebut . Upaya penyelesaian sengketa perdagangan termaksud dapat ditempuh dengan beberapa cara yaitu secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi berarti penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui pengadilan dengan memperhatikan hukum acara yang berlaku, sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif artinya penyelesaian sengketa itu dilakukan di luar pengadilan, antara lain dapat dilakukan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Perkembangan yang memungkinkan terjadinya perdagangan secara elektronik telah mengilhami dilakukannya penyelesaian sengketa secara elektronik pula, dalam hal ini adalah arbitrase on line. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan terlebih dahulu harus sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan para pihak pada saat akan melakukan transaksi secara elektronik. Penyelesaian sengketa secara arbitrase melalui perantaraan lembaga arbitrase seperti BANI ataupun lembaga arbitrase lainnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang tercantum dalam perjanjian tertulis sebagai klausula arbitrase dan dibuat sebelum timbul sengketa atau perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
Pada arbitrase on-line, semua dokumen yang digunakan dalam proses tersebut dibuat secara elektronik. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UndangUndang APS, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa dapat dilakukan secara langsung antara para pihak (bertatap muka) atau dapat pula dilakukan melalui bentuk pertukaran surat dengan cara pengiriman teleks, telegram, faksimili, email atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, yang harus disertai suatu catatan penerimaan oleh para pihak. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang ITE yang telah mengatur beberapa hal antara lain pada Pasal 1 angka (4) mengenai dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya.
Penyelesaian sengketa perdagangan dengan cara arbitrase ini dapat dilakukan melalui perantaraan lembaga arbitrase seperti BANI atau lembaga arbitrase lainnya, atas permohonan dari salah satu pihak yang bersengketa dan atau kesepakatan para pihak yang bersengketa,. Kondisi seperti ini mengandung arti bahwa para pihak harus tunduk kepada UndangUndang APS.
penyelesaian sengketa pada transaksi perdagangan baik secara langsung atau tradisional maupun melalui media elektronik dapat dilakukan melalui arbitrase on line, sehingga pihak pihak yang bersengketa walaupun letaknya berjauhan namun dapat tetap melakukan penyelesaian sengketa secara arbitrase tanpa menempuh jarak yang jauh untuk bertemu langsung, namun demikian tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku misalnya Undang-Undang APS.

Kesimpulan
Arbitrase on line menjadi pilihan yang menarik dalam menyelesaikan sengketa perdagangan baik secara tradisional maupun secara elektronik (e-commerce). Dengan Arbitrase online penyelesaian sengketa lebih efektif, efisien, disertai biaya murah, karena pihak pihak yang bersengketa walaupun letaknya berjauhan namun dapat tetap melakukan penyelesaian sengketa secara arbitrase tanpa menempuh jarak yang jauh untuk bertemu langsung.
Proses arbitrase on line dalam menyelesaikan sengketa perdagangan secara elektronik (e-commerce), dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Tahap permulaan.
b. Tahap pernyataan dan dokumen tertulis
c. Tahap persidangan, sesuai ketentuan Undang-Undang APS
d. Tahap permusyawarahan on line
e. Tahap pengiriman putusan

Saran
Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif ini antara lain melalui cara arbitrase. Penyelesaian sengketa perdagangan secara elektronik (ecommerce) melalui arbitrase on-line di Indonesia dengan perantaraan Badan Arbitrase nasional Indonesia (BANI) masih belum dilaksanakan sepenuhnya, karena sampai saat ini, BANI hanya memanfaatkan e-mail untuk pengiriman surat-surat dalam proses arbitrase atau melaksanakan persidangan melalui pemanfaatan e-mail, seharusnya lebih ditingkatkan lagi dengan adanya pemanfaatan website yang khusus untuk menyelenggarakan arbitrase (arbitrase online).


Source: Jurnal Hetty Hassanah

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

RANGKUMAN MATERI BAB 1 Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen: proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-us...