Permasalahan
Peranan perdagangan sangat penting dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan, meningkatkan pelaksanaan
pembangunan nasional guna mewujudkan pemerataan pembangunan berikut
hasil-hasilnya serta memelihara kemantapan stabilitas nasional. Salah satu
upaya yang dapat dilakukan guna merealisasikan pertumbuhan ekonomi secara
signifikan di sektor perdagangan, khususnya di era globalisasi adalah melalui
proses penerapan antara sistem perdagangan dengan teknologi informasi.
Saat ini pengembangan dan penerapan teknologi
informasi di sektor ekonomi telah berkembang dengan cepat. Pengembangan dan
penerapan teknologi informasi yang demikian cepat mengakibatkan semakin
mudahnya arus informasi yang dapat diperoleh masyarakat.
Transaksi perdagangan dengan memanfaatkan sarana
internet telah mengubah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional menjadi
sistem perdagangan yang lebih modern, yaitu sistem perdagangan secara virtual
dan dikenal dengan istilah Electronic Commerce. Transaksi perdagangan melalui
internet sangat menguntungkan banyak pihak, sehingga transaksi perdagangan ini
sangat diminati, tidak saja bagi produsen tetapi juga konsumen. Secara umum,
Electronic Commerce telah memberi manfaat tersendiri baik bagi konsumen maupun
bagi produsen. Bagi konsumen Electronic Commerce mengubah cara konsumen dalam
memperoleh produk yang diinginkan, sedangkan bagi produsen, Electronic Commerce
telah mempermudah proses pemasaran suatu produk.
Meskipun penggunaan internet dalam transaksi
perdagangan menjanjikan berbagai kemudahan, namun hal ini tidak berarti
Electronic Commerce merupakan suatu sistem yang terbebas dari masalah, misalnya
adanya tindakan wanprestasi dari pelaku usaha terhadap konsumennya dalam suatu
transaksi jual beli melalui internet, dalam hal ini konsumen telah melakukan
pembayaran melalui fasilitas internet banking kepada pelaku usaha, namun pelaku
usaha tidak mengirimkan barang yang telah dibeli konsumen atau pelaku usaha
keliru dalam mengirimkan barang tersebut, sehingga hal ini merugikan konsumen.
Apabila permasalahan tidak segera memperoleh
penyelesaian yang memadai, Salah satu upaya yang dapat di tempuh dalam
menyelesaikan masalah-masalah tersebut yaitu dengan mempergunakan mekanisme penyelesaian sengketa secara
alternatif yang efektif, efisien, disertai biaya murah. Salah satu mekanisme
penyelesaian sengketa secara alternatif ini antara lain melalui cara arbitrase.
Pembahasan
Berkembangnya dunia perdagangan di Indonesia
menyebabkan timbulnya sengketa - sengketa dalam dunia perdagangan tersebut .
Upaya penyelesaian sengketa perdagangan termaksud dapat ditempuh dengan
beberapa cara yaitu secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa
secara litigasi berarti penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui pengadilan
dengan memperhatikan hukum acara yang berlaku, sedangkan penyelesaian sengketa
secara non litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara alternatif artinya
penyelesaian sengketa itu dilakukan di luar pengadilan, antara lain dapat
dilakukan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Perkembangan yang memungkinkan terjadinya perdagangan
secara elektronik telah mengilhami dilakukannya penyelesaian sengketa secara
elektronik pula, dalam hal ini adalah arbitrase on line. Upaya penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan terlebih dahulu harus sesuai dengan kesepakatan
yang ditentukan para pihak pada saat akan melakukan transaksi secara
elektronik. Penyelesaian sengketa secara arbitrase melalui perantaraan lembaga
arbitrase seperti BANI ataupun lembaga arbitrase lainnya dilakukan berdasarkan
kesepakatan para pihak yang tercantum dalam perjanjian tertulis sebagai
klausula arbitrase dan dibuat sebelum timbul sengketa atau perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
Pada arbitrase on-line, semua dokumen yang digunakan
dalam proses tersebut dibuat secara elektronik. Hal ini telah diatur dalam
Pasal 4 ayat (3) UndangUndang APS, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa
melalui arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa dapat
dilakukan secara langsung antara para pihak (bertatap muka) atau dapat pula
dilakukan melalui bentuk pertukaran surat dengan cara pengiriman teleks,
telegram, faksimili, email atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, yang
harus disertai suatu catatan penerimaan oleh para pihak. Ketentuan tersebut
sejalan dengan Undang-Undang ITE yang telah mengatur beberapa hal antara lain
pada Pasal 1 angka (4) mengenai dokumen elektronik yaitu setiap informasi
elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya.
Penyelesaian sengketa perdagangan dengan cara
arbitrase ini dapat dilakukan melalui perantaraan lembaga arbitrase seperti
BANI atau lembaga arbitrase lainnya, atas permohonan dari salah satu pihak yang
bersengketa dan atau kesepakatan para pihak yang bersengketa,. Kondisi seperti
ini mengandung arti bahwa para pihak harus tunduk kepada UndangUndang APS.
penyelesaian sengketa pada transaksi perdagangan baik
secara langsung atau tradisional maupun melalui media elektronik dapat
dilakukan melalui arbitrase on line, sehingga pihak pihak yang bersengketa
walaupun letaknya berjauhan namun dapat tetap melakukan penyelesaian sengketa
secara arbitrase tanpa menempuh jarak yang jauh untuk bertemu langsung, namun
demikian tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
dalam ketentuan hukum yang berlaku misalnya Undang-Undang APS.
Kesimpulan
Arbitrase on line menjadi pilihan yang menarik dalam
menyelesaikan sengketa perdagangan baik secara tradisional maupun secara
elektronik (e-commerce). Dengan Arbitrase online penyelesaian sengketa lebih
efektif, efisien, disertai biaya murah, karena pihak pihak yang bersengketa
walaupun letaknya berjauhan namun dapat tetap melakukan penyelesaian sengketa secara
arbitrase tanpa menempuh jarak yang jauh untuk bertemu langsung.
Proses arbitrase on line dalam menyelesaikan sengketa
perdagangan secara elektronik (e-commerce), dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Tahap permulaan.
b. Tahap pernyataan dan dokumen tertulis
c. Tahap persidangan, sesuai ketentuan Undang-Undang
APS
d. Tahap permusyawarahan on line
e. Tahap pengiriman putusan
Saran
Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa secara
alternatif ini antara lain melalui cara arbitrase. Penyelesaian sengketa
perdagangan secara elektronik (ecommerce) melalui arbitrase on-line di
Indonesia dengan perantaraan Badan Arbitrase nasional Indonesia (BANI) masih
belum dilaksanakan sepenuhnya, karena sampai saat ini, BANI hanya memanfaatkan
e-mail untuk pengiriman surat-surat dalam proses arbitrase atau melaksanakan
persidangan melalui pemanfaatan e-mail, seharusnya lebih ditingkatkan lagi
dengan adanya pemanfaatan website yang khusus untuk menyelenggarakan arbitrase
(arbitrase online).
Source: Jurnal Hetty Hassanah