FAKTOR FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN UNTUK
MEMILIH BENTUK BADAN USAHA YANG AKAN DIDIRIKAN
1.Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa
dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus
selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan,
yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan
bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua
badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan
usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul
suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga,
hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian
badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas
keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan
Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4. Kemudahan
memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal
mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama
perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan
mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah
berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada
wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya
resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi
dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar
dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan
usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,
namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya
melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban
dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan
peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries,
pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan
badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring
dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki
visi yang jauh ke depan.
KECENDERUNGAN
MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS
Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari
perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan
sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal
produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak
memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih
sederhana.
Pengusaha perusahaan perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan
tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan
untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya
kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu
yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan
tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan
sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas
yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan
bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
MENGAPA BENTUK USAHA KOPERASI COCOK DENGAN BENTUK USAHA
RAKYAT INDONESIA?
Karena koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Melalui gerakan koperasi
pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran.
“Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96
persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang
kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa
dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak
hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi
yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu
sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang
terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para
anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah
untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu
ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses
keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
BENTUK BADAN USAHA
YANG ADA DI INDONESIA
1. Perusahaan Perseorangan
2. Persekutuan Perdata
3.
Persekutuan Firma
4.
Persekutan Komanditer
5.
Perseroan Terbatas
6.
Koperasi
Sumber:
No comments:
Post a Comment