Tuesday, October 15, 2019

Koperasi dan Badan Usaha Lainnya


Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Koperasi dibentuk atas asas kekeluargaan dan memiliki tujuan yaitu mensejahterahkan para anggotanya.

Koperasi berbeda dengan badan usaha pada umumnya, koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Siapapun dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun badan hukum.Kepemilikan koperasi tidak didasarkan pada kepemilikan jumlah modal anggota, artinya keputusan kegiatan koperasi adalah hasil musyawarah bersama, karena setiap anggota memiliki suara yang sama, sehingga tidak ada suara mayoritas dalam pengambilan keputusan kegiatan koperasi. Tidak seperti badan swasta seperti CV,PT dan lainnya, yang keputusan tertinggi dipegang oleh pemegang saham.

Lalu perbedaan koperasi dengan badan usaha/swasta yaitu jika koperasi lebih menekankan pada pelayanan usaha yang memberikan manfaat yang dapat diambil oleh anggotanya, tidak mengambil keuntungan atau laba.  Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.  

Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasiakan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar.

Dengan adanya koperasi, para anggota dapat terbebas dari bunga tinggi saat meminjam uang, tidak seperti di bank. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Karena itu koperasi lebih menekankan pada kesejahteraan ekonomi dan sosial anggotanya khususnya masyarakat umum.

Dasar pendirian koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan para anggotanya. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan juga untuk hak suara dalam koperasi satu anggota hanya mempunyai satu suara dan itu tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, berbeda dengan badan usaha swasta, hak suara pemilik modal/saham memiliki lebih dari satu suara, dan biasanya pemegang saham paling tinggi lebih memiliki hak suara yang lebih besar.


Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.




No comments:

Post a Comment

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

RANGKUMAN MATERI BAB 1 Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen: proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-us...