Koperasi merupakan
badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi
kepentingan bersama di bidang ekonomi. Koperasi dibentuk atas asas kekeluargaan
dan memiliki tujuan yaitu mensejahterahkan para anggotanya.
Koperasi berbeda dengan
badan usaha pada umumnya, koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya
sendiri. Siapapun dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun
badan hukum.Kepemilikan koperasi tidak didasarkan pada kepemilikan jumlah modal
anggota, artinya keputusan kegiatan koperasi adalah hasil musyawarah bersama,
karena setiap anggota memiliki suara yang sama, sehingga tidak ada suara
mayoritas dalam pengambilan keputusan kegiatan koperasi. Tidak seperti badan
swasta seperti CV,PT dan lainnya, yang keputusan tertinggi dipegang oleh
pemegang saham.
Lalu perbedaan koperasi
dengan badan usaha/swasta yaitu jika koperasi lebih menekankan pada pelayanan
usaha yang memberikan manfaat yang dapat diambil oleh anggotanya, tidak
mengambil keuntungan atau laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasiakan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar.
Dengan adanya koperasi,
para anggota dapat terbebas dari bunga tinggi saat meminjam uang, tidak seperti
di bank. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi
dengan harga yang lebih murah. Karena itu koperasi lebih menekankan pada
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggotanya khususnya masyarakat umum.
Dasar pendirian
koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan para anggotanya. Sedangkan
dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya. Dan juga untuk hak suara dalam koperasi satu anggota hanya
mempunyai satu suara dan itu tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, berbeda
dengan badan usaha swasta, hak suara pemilik modal/saham memiliki lebih dari
satu suara, dan biasanya pemegang saham paling tinggi lebih memiliki hak suara
yang lebih besar.
Dasar keyakinan usaha
koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan
berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar
keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan
pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.
No comments:
Post a Comment